NEWS
Alasan Agenda Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan ketidakhadiran Nusron terkonfirmasi dari surat yang dikirimkan dengan alasan terdapat agenda Kementerian ATR/BPN. Karena itu, penyidik KPK akan berkoordinasi kembali terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Budi melanjutkan KPK berharap agar Nusron memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. Sebab setiap keterangan dari saksi maupun pihak-pihak lain digunakan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut agar menjadi terang benderang.
"Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY